Kamis, 25 April 2013

Mengapa RAM begitu penting di komputer




RAM adalah singkatan dari Random Access Memory. Sebuah bagian dari sistem komputer yang sangat penting. Tidak hanya pada komputer PC maupun notebook saja yang membutuhkan RAM, PDA dan banyak perangkat elektronik lain pun ikut membutuhkan bagian ini.
Dan untuk setiap peralatan memiliki tingkat kebutuhan yang berbeda-beda. Misalkan saja sebuah komputer yang masih menggunakan operating system lama contohnya Windows 98, maka RAM yang dibutuhkan tidak akan sebesar komputer yang menggunakan Windows XP sebagai operating system-nya.
Selain operating system, aplikasi yang dijalankan pun sangat bergantung kepada RAM. Semakin berat aplikasi yang akan dijalankan, maka bobot RAM akan semakin besar. Karena pada RAM-lah untuk sementara aplikasi atau data yang tengah kita akses tersimpan.
Sedangkan untuk membeli sebuah RAM, bukan bobot saja yang akan menjadi pertimbangan utama. Tapi juga ada aspek lain yang tidak kalah pentingnya harus ikut dipikirkan. Seperti kecepatan, tipe, jenis soket, dan motherboard yang digunakan.
Karena saat ini, selain setiap aplikasi memiliki kebutuhan sistem yang berbeda-beda, kehadiran RAM pun sudah sangat beragam. Sedangkan harganya semakin hari semakin terjangkau. Teknologi yang ada pada RAM pun terus berkembang. Mulai ditemukannya DDR, sistem dual-channel, sampai saat ini yang masih sangat baru yaitu DDR3.
Belum lagi kecepatannya yang juga semakin lama semakin cepat. Dari hanya 66 MHz sampai kini telah mencapai 600 MHz. Begitu pula dengan kapasitas. Sepuluh tahun yang lalu RAM 8 MB masih sangat mudah ditemukan, tetapi sekarang RAM ini sangat sulit ditemui. Para penjual perangkat komputer lebih banyak menawarkan RAM dengan memory minimal 128 MB per kepingnya. Betapa langkah yang sangat jauh telah dilalui RAM dalam perkembangannya.

Namun sebelum membahas tentang teknologi yang berkembang pada RAM sendiri, ada baiknya jika terlebih dahulu mengerti atas apa sebenarnya yang dilakukan RAM dalam sistem komputer sehingga kehadirannya dapat meningkatkan performa sebuah computer
Kesimpulan

RAM adalah sebuah memory external didalam komputer, RAM sangat begitu penting bagi computer, Memory berfungsi sebagai tempat penyimpanan data sementara. Memory bekerja dengan menyimpan & menyuplai data-data penting yg dibutuhkan Processor dengan cepat untuk diolah menjadi informasi. Karena itulah, fungsi kapasitas merupakan hal terpenting pada memory. Dimana semakin besar kapasitasnya, maka semakin banyak data yang dapat disimpan dan disuplai, yang akhirnya membuat Processor bekerja lebih cepat. Suplai data ke RAM berasal dari Hard Disk, suatu peralatan yang dapat menyimpan data secara permanen.
Memory atau RAM adalah hardware atau perangkat bagian dari komputer yang digunakan untuk menyimpan sementara data atau program yang sedang dijalankan termasuk service atau layanan dalam sebuah operating system. Data aplikasi yang disimpan dalam RAM bersifat sementara selama komputer hidup atau dialiri daya. Saat komputer itu dimatikan, data yang tersimpan simpan dalam memori akan hilang.
Secara umum memory dapat dikategorikan dalam beberapa jenis yaitu:
1.      RAM. Random Access Memory adalah Generasi awal memory komputer untuk menyimpan data dan instruksi yang diberikan oleh prosesor.
2.      EDO RAM. Extended Data Output RAM adalah jenis memori untuk menyimpan data dari prosesor dengan lebih cepat seperti generasi pertama prosessor Intel Pentium. EDO RAM awalnya dioptimalkan untuk prosessor Pentium 66 MHz.
  1. SDRAM. Synchronous Dynamic RAM adalah memori generasi selanjutnya dan dalam memproses data lebih cepat dari EDO RAM. Kecepatan SDRAM digolongkan berdasarkan MHz bukan nanosecond (ns). Hal ini membuat lebih mudah untuk membandingkan kecepatan bus dan kecepatan chip RAM. Memory SDRAM berbentuk DIMM (Dual Inline Memory Module) dan digunakan di motherboard 168pin.
  1. DDR SDRAM. Double Data Rate Synchronous DRRAM merupakan memori yang memiliki kemampuan dua kali lebih cepat dari SDRAM. DDR SDRAM memiliki jumlah pin lebih banyak dari SDRAM yaitu 184pin. Jenis memori DDR SDRAM ini yang saat ini banyak digunakan untuk komputer desktop dan notebook. Dimulai dari DDR, DDR2 dan DDR3.
  1. RDRAM. Rambus Dynamic RAM adalah memori berkecepatan tinggi yang menjanjikan transfer data hingga 1,6 GB per detik. Lalu muncul juga Direct Rambus Dynamic (DRDRAM), sebuah teknologi yang dikembangkan dan dilisensikan oleh Rambus Corporation.

Peran memory sangat penting sekali dalam pemrosesan data oleh prosesor komputer. Semakin tinggi kapasitas dan kecepatan memory akan semakin mempercepat kinerja komputer. Apalagi system operasi dan software cenderung semakin banyak memakai resource memori sehingga mau tidak mau kadang perlu ada penambahan kapasitas atau upgrade memory untuk mendapatkan kecepatan ideal.

KERJA RAM

Jika komputer dianalogikan sebuah perpustakaan, maka RAM adalah petugas perpustakaan bagian depan. Dalam sebuah komputer, ada beberapa ruang penyimpanan ruang paling belakang adalah ruang penyimpanan terakhir, yaitu harddisk. RAM sendiri terletak pada ruang penyimpanan yang berada tepat di depan harddisk. RAM merupakan tempat penyimpanan sementara. Semua data yang ada pada RAM merupakan data yang sedang berjalan atau sedang digunakan atau baru saja selesai digunakan. Semua data disusun bagaikan buku dalam rak. Ada yang disebut baris ada juga yang disebut kolom. Hal ini untuk memudahkan pencarian dan peletakan. Untuk dapat beroperasi, RAM membutuhkan memory controller yang biasanya disediakan oleh motherboard. Jika RAM dianalogikan sebagai ruang penyimpanannya, maka memory controller berperan sebagai petugas perpustakaan. Dalam kerjanya, seorang pustakawan akan dibantu dengan tangga yang memudahkannya menuju rak yang diinginkan. Untuk lebih jelasnya kerja dalam RAM akan digambarkan sebagai berikut:
  1. Seorang pustakawan akan mencari dahulu lokasi buku, baik yang akan diambil maupun yang akan diletakkan. 
  2. Lalu si pustakawan akan mendorong tangga ke kolom yang dimaksud.
  3. Kemudian dengan bantuan tangga tadi si pustakawan akan pergi menuju baris rak tempat buku akan diambil/diletakkan.
  4. Setelah itu balik ke mejanya, tentu saja dengan buku-buku yang diambil (jika memang kepergiannya adalah untuk mengambil buku).
  5. Dan yang terakhir adalah menyerahkan buku itu pada orang yang akan meminjamkannya. Waktu yang dibutuhkan untuk sebuah memory controller (pustakawan dalam sebuah perpustakaan) dalam melakukan kerjanya akan membuat penyampaian data jadi tertunda. Oleh sebab itu, dalam memilih RAM ada beberapa hal yang harus menjadi bagian dari pertimbangan, antara lain adalah kecepatan RAM itu sendiri.
KECEPATAN

Perkembangan teknologi RAM telah berkembang dengan sangat pesat. Hal ini tentu saja mempengaruhi kecepatan RAM itu sendiri. Pada saat SDRAM diperkenalkan, dengan clock speed (kecepatan putaran) 66 MHz, SDRAM ini mampu menghantarkan data dengan kecepatan maksimal 533 MB/det. Lalu seiring dengan clock speed yang bertambah kencang, kecepatan pengantaran datapun menjadi semakin cepat. Untuk SDRAM dengan clock speed 133 MHz, data yang dihantarkan dapat mencapai 1,066 GB/det. Setelah SDRAM, muncul jenis RAM baru yang dinamakan DDR. DDR yang kali pertama muncul, memang memiliki clock speed yang sama dengan SDRAM yaitu 100 MHz, tetapi meskipun sama kecepatan pengantaran datanya jauh lebih besar DDR. Hal ini disebabkan dalam satu putarannya DDR melakukan sekaligus dua pekerjaan (pengoperasionalan). Berbeda pada SDRAM yang hanya melakukan satu pengoperasionalan. Hasilnya: pada DDR dengan clock speed 100 MHz, data yang dihasilkan dapat mencapai 2,1 GB/det. Nilai inilah yang menjadi alasan mengapa DDR ini disebut DDR dengan tipe PC2100. Sampai saat ini, nilai maksimal yang diakui oleh The JEDEC Solid State Technology Association, sebuah asosiasi yang bertanggung jawab tentang standar memory ini adalah nilai yang dimiliki oleh DDR400 PC3200, yaitu 3,2 GB/det. Padahal saat ini ada beberapa produsen RAM yang menawarkan RAM dengan kecepatan yang jauh lebih besar lagi. Seperti Corsair, Kingston, Mushkin, dan beberapa produsen lainnya sudah ada yang berani menawarkan DDR dengan tipe PC3700 dan PC4000 yang masing-masing sanggup menghantarkan data dengan kecepatan 3,7 GB/det dan 4 GB/det. Sayangnya, DDR ini masih sulit dicari di pasaran, khususnya di Indonesia. DDR dengan kecepatan tinggi tersebut sangat cocok digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan para gamers dan untuk para pengguna yang sangat sering menggunakan sistem overclock. Karena DDR dengan kecepatan tinggi ini mampu menangani pengoperasian yang membutuhkan panas tinggi, seperti penerapan overclocking.

TEKNOLOGI RAM

Berbicara tentang kecepatan sangat dipengaruhi oleh jenis dari RAM itu sendiri. Dan dari waktu ke waktu teknologi ini terus saja berkembang. Saat ini, banyak PC yang telah menggunakan RAM DDR dengan kecepatan yang terus saja ditingkatkan. Namun sebenarnya, ada jenis RAM lain yang perkembangannya tidak terlalu terdengar memiliki kecepatan yang jauh lebih cepat dari DDR. Bahkan jika dibandingkan dengan DDR PC4000 sekalipun. RAM ini dinamakan RDRAM. RDRAM memang sangat jarang dibicarakan dan penggunaanya pun jarang diperuntukkan untuk perorangan atau PC workstation biasa. RDRAM lebih banyak ditujukan untuk server atau user lain yang memang sangat membutukan memory berkecepatan tinggi. Kualitas yang dimiliki oleh RDRAM mengakibatkan harganya sangat tinggi. Dan untuk mencarinya pun tidak semudah SDRAM atau DDR. RDRAM menggunakan modul yang disebut RIMM. Berbeda dengan modul yang dimiliki SRAM atau DDR yang menggunakan transfer data secara paralel pada data bus 64-bit. RDRAM menggunakan transfer data secara serial pada data bus 16-bit. RDRAM yang paling umum digunakan adalah RDRAM yang memiliki kecepatan 1,6 GB/det. RDRAM ini lebih dikenal dengan sebutan RIMM1600. Sedangkan RDRAM yang menggunakan data bus 16-bit saat ini sudah dapat mencapai kecepatan 2,4 GB/det (RIMM2400).Sedangkan untuk jenisnya, RDRAM ada dua macam yang pertama adalah yang bekerja pada data bus 16-bit dan yang kedua adalah RDRAM yang bekerja pada data bus 32-bit. Jika RDRAM yang bekerja pada data bus 16-bit memiliki jumlah pin sebanyak 184 pin dan diperuntukkan untuk sistem single-channel, maka RDRAM yang bekerja pada data bus 32-bit memiliki jumlah pin sebanyak 242 pin, dan diperuntukkan bagi sistem dual-channel. Serta satu lagi yang menjadi ciri khas dari RDRAM adalah adanya fasilitas yang dapat menjaga agar memory tidak panas. Sebenarnya dari performa mungkin tidak jauh berbeda, namun untuk beberapa system menggunakan RDRAM akan sangat mendukung terlebih lagi server. Oleh sebab itu, yang paling banyak menggunakan RDRAM adalah server.

Sumber :
http://www.tipskomputer33.com/2010/04/pengertian-ram.html
http://jarlok.com/mengenal-jenis-memory-komputer-yang-banyak-digunakan/

Tugas 3 Hukum Perburuhan



A.    Desain Industri
Desain industri (Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri merupakan cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
a)      Sejarah Pengaturan Desain Industri
Pengaturan tentang Desain Industri dikenal pada abad ke-18 terutama di Inggris karena adanya Revolusi Industri. Desain Industri awalnya berkembang pada sektor tekstil dan kerajinan tangan yang dibuat secara massal. UU pertama yang mengatur mengenai Desain Industri adalah "The designing and printing of linens, cotton, calicoes and muslin act" sekitar tahun 1787. Pada saat ini Desain Industri hanya dalam bentuk 2 Dimensi. Sedangkan Desain Industri dalam bentuk 3 (tiga) Dimensi mulai diatur melalui Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya masih sederhana hanya meliputi model manusia dan binatang. Lalu pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Paris Convention). Amanat pada pasal 5 Paris Convention menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi di semua negara anggota Paris Convention.

b)     Syarat-Syarat Perlindungan Desain

Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.


c)      Lingkup Hak Desain Industri


Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.


d)     Subjek dari Hak Desain Industri


·         Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.

·         Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.

·         Jika suatu desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.

·         Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.


e)      Pengalihan Hak dan Lisensi Desain Industri


Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam berita resmi desain industri.

·         Lisensi Hak Desain Industri

Pemegang Hak Desain Industri dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi ini dapat bersifat ekslusif atau non ekslusif. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

·         Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi

Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan bersama, namun tidak boleh memuat ketentuan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.


B.     Waralaba
            Bisnis waralaba atau franchise suatu cara atau sistem pemasaran dengan memberikan kesempatan kepada orang atau badan usaha dengan menduplikasikan usahanya secara mandiri  terutama pada unit ( badan ) usahanya dan harta usahanya  yaitu barang daganganya atau uang hasil penjualannya  dll.
Waralaba menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan  Republik Indonesia No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba, yaitu waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka menyediakan dan atau penjualan barang dan jasa. Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Waralaba Di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya[12] . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut[13]:
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).

C.    Desain Tata Letak Sirkuit
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)  adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Pemegang Hak adalah Pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yaitu Pendesain atau penerima hak dari Pendesain yang terdaftar dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Lingkup Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Hak DTLST diberikan untuk DTLST yang orisinal. DTLST dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang Tidak Mendapat Perlindungan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Lingkup Hak
Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak DTLST yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak DTLST.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam adalah pemakaian DTLST untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang DTLST.

Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

 Yang berhak memperoleh Hak DTLST adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.

DTLST Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.Jika suatu DTLST dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya DTLST itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan DTLST itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.Ketentuan sebagaimana dimaksud, berlaku pula bagi DTLST yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.Jika suatu DTLST dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat DTLST itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Ketentuan sebagaimana, tidak menghapus Hak  Pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat DTLST, Daftar Umum DTLSTdan Berita Resmi DTLST.


Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
·         pewarisan;
·         hibah;
·         wasiat;
·         perjanjian tertulis; atau
·         sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Pengalihan Hak DTLST  tidak menghilangkan hak Pendesain untuktetap      dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat DTLST, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum DTLST.



 

TUGAS 2 HUKUM PERBURUHAN (Alih Teknologi)




"Alih Teknologi"
Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya. (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada dilingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.
Teknologi Modern dan Dominasi
Menurut Denis Goulet dalam bukunya ‘The Uncertain Promise: Value Conflicts in Technology Transfers‘, teknologi tidak hanya berupa alat-alat atau teknik-teknik produksi. Teknologi juga mewujud dalam proses dan person.
Teknologi didefinisikan sebagai aplikasi sistematis atas rasionalitas kolektif manusia untuk memecahkan masalah-masalah dengan cara mengusahakan kendali atas alam dan atas segala macam proses manusia.
Goulet melanjutkan, teknologi memiliki peran penting antara lain karena: teknologi adalah sumber dan pencipta sumber daya baru, teknologi adalah instrumen yang kuat untuk menciptakan kontrol sosial, teknologi mempengaruhi pengambilan keputusan untuk mencapai kehidupan yang berkualitas, dan teknologi membentuk makna-makna baru sebagai lawan dari alienasi-yang merupakan antitesis dari kehidupan yang bermakna (meaningful life).
Walaupun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki sejarah yang panjang, yang disebut sebagai ilmu pengetahuan dan teknologi modern adalah yang bersumber dari masa Pencerahan Barat. Terjadi penolakan untuk mengakui sumbangsih semua ilmu pengetahuan dan teknologi pra-Pencerahan yang bukan berasal dari Barat, secanggih dan sepenting apapun ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut. Itulah mengapa menguasai teknologi harus berarti mengimpor teknologi dari Barat.
Dalam era pembangunan dan modernisasi, Negara Dunia Ketiga memiliki hasrat besar untuk menguasai teknologi, selayaknya yang terjadi di negara-negara maju. Teknologi sering disamakan dengan teknik-teknik produksi atau alat-alat semata. Diasumsikan bahwa jika teknologi tersebut berhasil dalam negara tempat teknologi tersebut diciptakan dan dikembangkan, maka teknologi tersebut akan berhasil pula di daerah lain manapun.
Asumsi tersebut tidak dapat dibenarkan, sebab teknologi tidak berfungsi dalam sebuah ‘vacuum social‘. Ia amat bergantung pada kondisi sosial, infrastruktur baik fisik maupun tenaga kerja, serta ketersediaan bahan baku. Menyederhanakan alih teknologi menjadi sekadar alih alat-alat dan teknik-teknik produksi sama halnya mengharapkan hal-hal tersebut cukup mujarab untuk menyelesaikan segala permasalahan. Tentu saja pandangan ini berlebihan dan mengada-ada, bahkan menyesatkan sebab kenyataan di lapangan membuktikan sebaliknya.

Jenis-jenis Alih Teknologi
Alih teknologi sering secara asal diartikan sebagai proses untuk menjadikan Negara Dunia Berkembang ikut menguasai teknologi sebagaimana yang terjadi pada negara maju. Tetapi, sesungguhnya bagaimanakah cara teknologi tersebut dialihkan?

Yang dimaksud dengan alih teknologi sebenarnya tak lain dan tak bukan adalah transaksi ekonomi untuk kepentingan dagang.
Ini terlihat dari jenis-jenis dan cara-cara alih teknologi. Korporasi transnasional menjadi aktor kunci dalam proses ini. Anthony I. Akubue “Technology Transfer: A Third World Perspective” menjelaskan jenis-jenis alih teknologi. Yang sering terjadi antara lain:
·         Foreign Direct Investment, yaitu investasi jangka panjang yang ditanamkan oleh perusahaan asing. Investor memegang kendali atas pengelolaan aset dan produksi. Untuk menarik minat investor asing, Negara Dunia Ketiga menjalankan berbagai kebijakan seperti liberalisasi, privatisasi, menjaga stabilitas politik, dan meminimalkan campur tangan pemerintah. Padahal, kepemilikan asing atas modal sama saja dengan membentangkan jalan lebar menuju keuntungan dan pelayanan bagi korporasi transnasional. Mereka mengeksploitasi banyak keuntungan dengan resiko yang ditanggung oleh Negara Dunia Ketiga. Bayangan mengenai terjadinya alih teknologi dan pengembangan teknologi pribumi dirasakan sebagai impian yang terlalu muluk.
·         Joint Ventures, yaitu kerjasama (partnership) antara perusahaan yang berasal dari negara yang berbeda dengan tujuan mendapat keuntungan. Dalam model seperti ini, kepemilikan diperhitungkan berdasarkan saham yang dimiliki. Jenis alih teknologi ini menjadi menarik sebab perusahaan-perusahaan asing dapat menghindari terjadinya nasionalisasi atas perusahaan. Perlu diketahui bahwa dalam model FDI (Foreign Direct Investment) resiko terjadinya nasionalisasi secara tiba-tiba adalah cukup tinggi. Selain itu investor asing juga merasa riskan bila harus melakukan joint ventures dengan perusahaan nasional Negara Dunia Ketiga.
·         Licensing Agreements, yaitu izin dari sebuah perusahaan kepada perusahaan-perusahaan lain untuk menggunakan nama dagangnya (brand name), merek, teknologi, paten, hak cipta, atau keahlian-keahlian lainnya. Pemegang lisensi harus beroperasi di bawah kondisi dan ketentuan tertentu, termasuk dalam hal pembayaran upah dan royalti. Biasanya cara ini digunakan oleh perusahaan asing dengan mitra Negara Dunia Ketiga. Cara ini adalah yang paling memungkinkan terjadinya alih pembayaran atau larinya modal dari Negara Dunia Ketiga kepada perusahaan-perusahaan asing.
·         Turnkey Projects, yaitu membangun infrastruktur dan konstruksi yang diperlukan perusahaan asing untuk menyelenggarakan proses produksi di Negara Dunia Ketiga. Bila segala fasilitas telah siap dioperasikan, perusahaan asing menyerahkan ‘kunci’ kepada perusahaan domestik atau organisasi lainnya. Perusahaan asing juga menyelenggarakan pelatihan pekerja dalam negeri agar suatu saat dapat mengambil alih segenap proses produksi yang dibutuhkan. Kecil kemungkinan terjadi alih teknologi sebab perusahaan domestik hanya bisa mengoperasikan tanpa mengerti kepentingan pengembangan teknologi tersebut. Perusahaan domestik juga tidak bisa membangunnya, sehingga peran mereka sekadar menjadi budak suruhan.

Dilema Alih Teknologi
Perkara alih teknologi sama sekali bukan hal yang sederhana. Dalam Prisma no. 4, April 1987, Todung Mulya Lubis menyatakan beberapa dilema alih teknologi yang dihadapi oleh Negara Dunia Ketiga, antara lain:
Dilema pertama, teknologi itu bukan sesuatu yang murah. Dilema terletak pada sejauh mana Negara Dunia Ketiga bersedia membayar harga teknologi yang cukup mahal itu. Sejauh mana Negara Dunia Ketiga memprioritaskannya di tengah kebutuhan lain yang mendesak dipenuhi. Parahnya, penentuan harga jual hampir mutlak terletak pada tangan pemilik teknologi. Pembeli hanya diberi pilihan membeli atau tidak sama sekali. Teknologi seringkali dijual secara paket, di mana paket tersebut dengan segala perekatnya (tie-in) secara sepihak sering sengaja dimahalkan. Untuk industri tinggi, pembelian teknologi secara terpisah (partial) hampir mustahil.
Dilema kedua adalah pada satu pihak Negara Dunia Ketiga ingin memelihara dan mempertahankan kemerdekaan, tetapi di pihak lain, dengan alih teknologi ini bukan mustahil negara akan melepaskan sebagian kemerdekaan tersebut. Sangat besar kemungkinan, teknologi yang dimasukkan tersebut menimbulkan ketergantungan teknologi (technological dependency). Hal ini tidak sehat bagi perekonomian Negara Dunia Ketiga. Negara Dunia Ketiga sekadar menjadi sandera dari pemasaran teknologi asing. Negara-negara maju dan perusahaan multinasional akan menjadikan kekayaan negara berkembang sebagai sasaran pemasaran teknologinya.
Dilema ketiga adalah apabila ketergantungan teknologi ini sudah semakin tinggi, maka kreativitas masyarakat dan anak sekolah akan merosot. Kemalasan untuk bersusah payah pun muncul.
Akibat yang paling jelek adalah berkurangnya lapangan pekerjaan sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan. Inilah wajah tidak manusiawi dari alih teknologi.
Selain dilema-dilema yang dihadapi sebagaimana yang tercantum di atas, dalam alih teknologi itu sendiri sebenarnya mengandung pertentangan nilai yang tak terelakkan, seperti yang ditunjukkan oleh Denis Goulet (1977) berikut:
Teknologi dianggap sebagai pedang bermata dua, sebagai pengembang sekaligus penghancur nilai-nilai. Dalam hal ini, alih teknologi dari Barat tentu saja membawa serta nilai-nilai dan pandangan hidup barat.
  • Nilai pertama adalah rasionalitas. Dalam sudut pandang teknologi Barat, yang dimaksud rasional adalah melihat segala permasalahan dapat dipecah-pecah menjadi bagian-bagian, disusun kembali, dimanipulasi melalui cara-cara praktis, dan diukur dampak-dampaknya. Padahal, nilai-nilai tradisional Negara Dunia Ketiga banyak memasukkan aspek-aspek yang tidak mungkin dijawab melalui rasionalitas Barat semacam itu, dan nilai-nilai tradisional tersebut telah melekat dalam kehidupan masyarakat Negara Dunia Ketiga dan dipegang sebagai sebuah kepercayaan.
  • Nilai kedua adalah efisiensi. Efisiensi memiliki keterkaitan erat dengan konsep dari industri yaitu produktivitas. Naik turunnya efisiensi dapat diukur melalui tingkat produktivitas. Produktivitas menilai segala sesuatu dari hasil atau output, dibandingkan dengan input yang diperlukan untuk menghasilkannya. Produktivitas dihitung dari seberapa banyak produk bila dibandingkan dengan investasi yang dikeluarkan untuk tenaga kerja, modal, mesin, dan waktu.
  • Nilai ketiga adalah mengutamakan pemecahan masalah secara teknis tanpa memperhatikan aspek alam atau manusiawi. Inginnya segala sesuatu dapat diselesaikan, sehingga tidak memberi waktu terhadap kontemplasi dan harmonisasi dengan alam. Juga mengembangkan perilaku acuh, pasif, dan penolakan terhadap masalah-masalah yang dihadapi.
  • Nilai keempat adalah menganggap kekuatan alam sebagai objek yang harus dipergunakan untuk sebesar-besar kepentingan manusia. Padahal sebagian besar nilai-nilai tradisional sangat mengutamakan hubungan yang harmonis dengan alam untuk menghindari dampak buruk yang dapat ditimbulkan.
Demikianlah terjadi berbagai pertentangan nilai dalam alih teknologi, tetapi tetap saja Negara Dunia Ketiga menutup mata dan bersikukuh untuk melakukan alih teknologi.

Sumber :