A. Desain Industri
Desain industri (Industrial design) adalah seni terapan di mana
estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu
barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna
atau gabungannya, yang berbentuk 3
atau 2 dimensi,
yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang,
komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah
karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan
hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya
oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain
Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama,
peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan
untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri merupakan cabang HKI yang
melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain
industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan
desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
a) Sejarah
Pengaturan Desain Industri
Pengaturan tentang Desain
Industri dikenal pada abad ke-18 terutama di Inggris karena adanya Revolusi
Industri. Desain Industri awalnya berkembang pada sektor tekstil dan kerajinan
tangan yang dibuat secara massal. UU pertama yang mengatur mengenai Desain
Industri adalah "The designing and printing of linens, cotton, calicoes
and muslin act" sekitar tahun 1787. Pada saat ini Desain Industri
hanya dalam bentuk 2 Dimensi. Sedangkan Desain Industri dalam bentuk 3 (tiga)
Dimensi mulai diatur melalui Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya masih
sederhana hanya meliputi model manusia dan binatang. Lalu pada tanggal 20 Maret
1883 The Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Paris
Convention). Amanat pada pasal 5 Paris Convention menyatakan bahwa Desain
Industri harus dilindungi di semua negara anggota Paris Convention.
b) Syarat-Syarat Perlindungan Desain
Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang
baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain
industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya,
meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud
adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri
tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di
Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan
tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
c) Lingkup Hak Desain Industri
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
d) Subjek dari Hak Desain Industri
· Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
· Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
· Jika suatu desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
· Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
e) Pengalihan Hak dan Lisensi Desain Industri
Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam berita resmi desain industri.
· Lisensi Hak Desain Industri
Pemegang Hak Desain Industri dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi ini dapat bersifat ekslusif atau non ekslusif. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
· Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi
Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan bersama, namun tidak boleh memuat ketentuan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
B.
Waralaba
Bisnis waralaba atau franchise suatu cara atau sistem pemasaran
dengan memberikan kesempatan kepada orang atau badan usaha dengan
menduplikasikan usahanya secara mandiri terutama pada unit ( badan )
usahanya dan harta usahanya yaitu barang daganganya atau uang hasil
penjualannya dll.
Waralaba menurut Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba, yaitu waralaba
adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan
atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas
usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan
persyaratan yang ditetapkan dalam rangka menyediakan dan atau penjualan barang
dan jasa. Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba,
(Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan
Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh
orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam
rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat
dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Waralaba Di Indonesia
Di Indonesia, sistem
waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer
kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu
dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak
sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya[12] . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka
persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang
mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita
dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas,
waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum
akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997,
yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP)
RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba
ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam
format bisnis waralaba adalah sebagai berikut[13]:
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
C.
Desain Tata Letak Sirkuit
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan
peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan
untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. Pendesain adalah seorang atau
beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia
kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut. Pemegang Hak adalah Pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu, yaitu Pendesain atau penerima hak dari Pendesain yang terdaftar dalam
Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Lingkup Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak DTLST diberikan untuk DTLST yang orisinal. DTLST dinyatakan orisinal apabila desain
tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat tersebut
dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
yang Tidak Mendapat Perlindungan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak
dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
agama, atau kesusilaan.
Lingkup Hak
Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan Hak DTLST yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor
dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau
sebagian Desain yang telah diberi Hak DTLST.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam adalah pemakaian DTLST untuk kepentingan penelitian dan
pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang DTLST.
Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Yang berhak memperoleh Hak DTLST adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
DTLST Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.Jika suatu DTLST dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya DTLST itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan DTLST itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.Ketentuan sebagaimana dimaksud, berlaku pula bagi DTLST yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.Jika suatu DTLST dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat DTLST itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Ketentuan sebagaimana, tidak menghapus Hak Pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat DTLST, Daftar Umum DTLSTdan Berita Resmi DTLST.
·
pewarisan;
·
hibah;
·
wasiat;
·
perjanjian
tertulis; atau
·
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan
Pengalihan Hak DTLST tidak menghilangkan hak Pendesain
untuktetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat DTLST,
Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum DTLST.
http://lesseindonesia.com/index.php/in/layanan-kami-in/desain-tata-letak-sirkuit-terpadu-in/190-pengertian-umum-desain-tata-letak-sirkuit-terpadu
http://lesseindonesia.com/index.php/in/layanan-kami-in/desain-tata-letak-sirkuit-terpadu-in/189-lingkup-desain-tata-letak-sirkuit-terpadu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar