Kamis, 25 April 2013

TUGAS 2 HUKUM PERBURUHAN (Alih Teknologi)




"Alih Teknologi"
Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya. (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada dilingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.
Teknologi Modern dan Dominasi
Menurut Denis Goulet dalam bukunya ‘The Uncertain Promise: Value Conflicts in Technology Transfers‘, teknologi tidak hanya berupa alat-alat atau teknik-teknik produksi. Teknologi juga mewujud dalam proses dan person.
Teknologi didefinisikan sebagai aplikasi sistematis atas rasionalitas kolektif manusia untuk memecahkan masalah-masalah dengan cara mengusahakan kendali atas alam dan atas segala macam proses manusia.
Goulet melanjutkan, teknologi memiliki peran penting antara lain karena: teknologi adalah sumber dan pencipta sumber daya baru, teknologi adalah instrumen yang kuat untuk menciptakan kontrol sosial, teknologi mempengaruhi pengambilan keputusan untuk mencapai kehidupan yang berkualitas, dan teknologi membentuk makna-makna baru sebagai lawan dari alienasi-yang merupakan antitesis dari kehidupan yang bermakna (meaningful life).
Walaupun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki sejarah yang panjang, yang disebut sebagai ilmu pengetahuan dan teknologi modern adalah yang bersumber dari masa Pencerahan Barat. Terjadi penolakan untuk mengakui sumbangsih semua ilmu pengetahuan dan teknologi pra-Pencerahan yang bukan berasal dari Barat, secanggih dan sepenting apapun ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut. Itulah mengapa menguasai teknologi harus berarti mengimpor teknologi dari Barat.
Dalam era pembangunan dan modernisasi, Negara Dunia Ketiga memiliki hasrat besar untuk menguasai teknologi, selayaknya yang terjadi di negara-negara maju. Teknologi sering disamakan dengan teknik-teknik produksi atau alat-alat semata. Diasumsikan bahwa jika teknologi tersebut berhasil dalam negara tempat teknologi tersebut diciptakan dan dikembangkan, maka teknologi tersebut akan berhasil pula di daerah lain manapun.
Asumsi tersebut tidak dapat dibenarkan, sebab teknologi tidak berfungsi dalam sebuah ‘vacuum social‘. Ia amat bergantung pada kondisi sosial, infrastruktur baik fisik maupun tenaga kerja, serta ketersediaan bahan baku. Menyederhanakan alih teknologi menjadi sekadar alih alat-alat dan teknik-teknik produksi sama halnya mengharapkan hal-hal tersebut cukup mujarab untuk menyelesaikan segala permasalahan. Tentu saja pandangan ini berlebihan dan mengada-ada, bahkan menyesatkan sebab kenyataan di lapangan membuktikan sebaliknya.

Jenis-jenis Alih Teknologi
Alih teknologi sering secara asal diartikan sebagai proses untuk menjadikan Negara Dunia Berkembang ikut menguasai teknologi sebagaimana yang terjadi pada negara maju. Tetapi, sesungguhnya bagaimanakah cara teknologi tersebut dialihkan?

Yang dimaksud dengan alih teknologi sebenarnya tak lain dan tak bukan adalah transaksi ekonomi untuk kepentingan dagang.
Ini terlihat dari jenis-jenis dan cara-cara alih teknologi. Korporasi transnasional menjadi aktor kunci dalam proses ini. Anthony I. Akubue “Technology Transfer: A Third World Perspective” menjelaskan jenis-jenis alih teknologi. Yang sering terjadi antara lain:
·         Foreign Direct Investment, yaitu investasi jangka panjang yang ditanamkan oleh perusahaan asing. Investor memegang kendali atas pengelolaan aset dan produksi. Untuk menarik minat investor asing, Negara Dunia Ketiga menjalankan berbagai kebijakan seperti liberalisasi, privatisasi, menjaga stabilitas politik, dan meminimalkan campur tangan pemerintah. Padahal, kepemilikan asing atas modal sama saja dengan membentangkan jalan lebar menuju keuntungan dan pelayanan bagi korporasi transnasional. Mereka mengeksploitasi banyak keuntungan dengan resiko yang ditanggung oleh Negara Dunia Ketiga. Bayangan mengenai terjadinya alih teknologi dan pengembangan teknologi pribumi dirasakan sebagai impian yang terlalu muluk.
·         Joint Ventures, yaitu kerjasama (partnership) antara perusahaan yang berasal dari negara yang berbeda dengan tujuan mendapat keuntungan. Dalam model seperti ini, kepemilikan diperhitungkan berdasarkan saham yang dimiliki. Jenis alih teknologi ini menjadi menarik sebab perusahaan-perusahaan asing dapat menghindari terjadinya nasionalisasi atas perusahaan. Perlu diketahui bahwa dalam model FDI (Foreign Direct Investment) resiko terjadinya nasionalisasi secara tiba-tiba adalah cukup tinggi. Selain itu investor asing juga merasa riskan bila harus melakukan joint ventures dengan perusahaan nasional Negara Dunia Ketiga.
·         Licensing Agreements, yaitu izin dari sebuah perusahaan kepada perusahaan-perusahaan lain untuk menggunakan nama dagangnya (brand name), merek, teknologi, paten, hak cipta, atau keahlian-keahlian lainnya. Pemegang lisensi harus beroperasi di bawah kondisi dan ketentuan tertentu, termasuk dalam hal pembayaran upah dan royalti. Biasanya cara ini digunakan oleh perusahaan asing dengan mitra Negara Dunia Ketiga. Cara ini adalah yang paling memungkinkan terjadinya alih pembayaran atau larinya modal dari Negara Dunia Ketiga kepada perusahaan-perusahaan asing.
·         Turnkey Projects, yaitu membangun infrastruktur dan konstruksi yang diperlukan perusahaan asing untuk menyelenggarakan proses produksi di Negara Dunia Ketiga. Bila segala fasilitas telah siap dioperasikan, perusahaan asing menyerahkan ‘kunci’ kepada perusahaan domestik atau organisasi lainnya. Perusahaan asing juga menyelenggarakan pelatihan pekerja dalam negeri agar suatu saat dapat mengambil alih segenap proses produksi yang dibutuhkan. Kecil kemungkinan terjadi alih teknologi sebab perusahaan domestik hanya bisa mengoperasikan tanpa mengerti kepentingan pengembangan teknologi tersebut. Perusahaan domestik juga tidak bisa membangunnya, sehingga peran mereka sekadar menjadi budak suruhan.

Dilema Alih Teknologi
Perkara alih teknologi sama sekali bukan hal yang sederhana. Dalam Prisma no. 4, April 1987, Todung Mulya Lubis menyatakan beberapa dilema alih teknologi yang dihadapi oleh Negara Dunia Ketiga, antara lain:
Dilema pertama, teknologi itu bukan sesuatu yang murah. Dilema terletak pada sejauh mana Negara Dunia Ketiga bersedia membayar harga teknologi yang cukup mahal itu. Sejauh mana Negara Dunia Ketiga memprioritaskannya di tengah kebutuhan lain yang mendesak dipenuhi. Parahnya, penentuan harga jual hampir mutlak terletak pada tangan pemilik teknologi. Pembeli hanya diberi pilihan membeli atau tidak sama sekali. Teknologi seringkali dijual secara paket, di mana paket tersebut dengan segala perekatnya (tie-in) secara sepihak sering sengaja dimahalkan. Untuk industri tinggi, pembelian teknologi secara terpisah (partial) hampir mustahil.
Dilema kedua adalah pada satu pihak Negara Dunia Ketiga ingin memelihara dan mempertahankan kemerdekaan, tetapi di pihak lain, dengan alih teknologi ini bukan mustahil negara akan melepaskan sebagian kemerdekaan tersebut. Sangat besar kemungkinan, teknologi yang dimasukkan tersebut menimbulkan ketergantungan teknologi (technological dependency). Hal ini tidak sehat bagi perekonomian Negara Dunia Ketiga. Negara Dunia Ketiga sekadar menjadi sandera dari pemasaran teknologi asing. Negara-negara maju dan perusahaan multinasional akan menjadikan kekayaan negara berkembang sebagai sasaran pemasaran teknologinya.
Dilema ketiga adalah apabila ketergantungan teknologi ini sudah semakin tinggi, maka kreativitas masyarakat dan anak sekolah akan merosot. Kemalasan untuk bersusah payah pun muncul.
Akibat yang paling jelek adalah berkurangnya lapangan pekerjaan sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan. Inilah wajah tidak manusiawi dari alih teknologi.
Selain dilema-dilema yang dihadapi sebagaimana yang tercantum di atas, dalam alih teknologi itu sendiri sebenarnya mengandung pertentangan nilai yang tak terelakkan, seperti yang ditunjukkan oleh Denis Goulet (1977) berikut:
Teknologi dianggap sebagai pedang bermata dua, sebagai pengembang sekaligus penghancur nilai-nilai. Dalam hal ini, alih teknologi dari Barat tentu saja membawa serta nilai-nilai dan pandangan hidup barat.
  • Nilai pertama adalah rasionalitas. Dalam sudut pandang teknologi Barat, yang dimaksud rasional adalah melihat segala permasalahan dapat dipecah-pecah menjadi bagian-bagian, disusun kembali, dimanipulasi melalui cara-cara praktis, dan diukur dampak-dampaknya. Padahal, nilai-nilai tradisional Negara Dunia Ketiga banyak memasukkan aspek-aspek yang tidak mungkin dijawab melalui rasionalitas Barat semacam itu, dan nilai-nilai tradisional tersebut telah melekat dalam kehidupan masyarakat Negara Dunia Ketiga dan dipegang sebagai sebuah kepercayaan.
  • Nilai kedua adalah efisiensi. Efisiensi memiliki keterkaitan erat dengan konsep dari industri yaitu produktivitas. Naik turunnya efisiensi dapat diukur melalui tingkat produktivitas. Produktivitas menilai segala sesuatu dari hasil atau output, dibandingkan dengan input yang diperlukan untuk menghasilkannya. Produktivitas dihitung dari seberapa banyak produk bila dibandingkan dengan investasi yang dikeluarkan untuk tenaga kerja, modal, mesin, dan waktu.
  • Nilai ketiga adalah mengutamakan pemecahan masalah secara teknis tanpa memperhatikan aspek alam atau manusiawi. Inginnya segala sesuatu dapat diselesaikan, sehingga tidak memberi waktu terhadap kontemplasi dan harmonisasi dengan alam. Juga mengembangkan perilaku acuh, pasif, dan penolakan terhadap masalah-masalah yang dihadapi.
  • Nilai keempat adalah menganggap kekuatan alam sebagai objek yang harus dipergunakan untuk sebesar-besar kepentingan manusia. Padahal sebagian besar nilai-nilai tradisional sangat mengutamakan hubungan yang harmonis dengan alam untuk menghindari dampak buruk yang dapat ditimbulkan.
Demikianlah terjadi berbagai pertentangan nilai dalam alih teknologi, tetapi tetap saja Negara Dunia Ketiga menutup mata dan bersikukuh untuk melakukan alih teknologi.

Sumber :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar